Program pembelajaran yang
diprogramkan secara khusus untuk diselenggarakan di masyarakat antara lain
berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah
dan masyarakat (Institusi Pasangan/Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan
peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja
(DU/DI) terhadap upaya pengembangan pendidikan di SMK PGRI 3 Tanggul. Pola pelaksanaan
praktek kerja lapangan di SMK PGRI 3 Tanggul pada kelas XI dengan menggunakan
sistem blok selama durasi 6 bulan dengan sebaran waktu yaitu 3 bulan pada
semester ganjil dan 3 bulan di semester genap.
Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.
a. Mengaktualisasikan model penyelenggaraan
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK PGRI 3 Tanggul dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan
sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan
keahlian di dunia kerja (DU/DI).
b. Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat
dilaksanakan di SMK PGRI 3 Tanggul dan yang dapat dilaksanakan di Institusi
Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumberdaya di masing-masing pihak.
c. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka
menanamkan (internalize) iklim kerja
positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
d. Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi
peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja
global.
Mekanisme PKL diuraikan sebagai berikut:
1)
Pemetaan
Industri
Pemetaan
industri merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik
pembelajaran/pekerjaan pada mata pelajaran paket keahlian serta memetakannya
berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik
tersebut di masing-masing DU/DI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan
sebelum penyusunan program PKL.
Pemetaan
industri adalah proses menganalisis KD dan topik-topik pembelajaran atau
pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung
sumberdaya yang dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan
(DU/DI). Berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumberdaya masing-masing
Institusi Pasangan tersebut, diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja
KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta
dalam kegiatan PKL DU/DI yang menjadi mitra sekolahnya.
2)
Program PKL
Berdasarkan hasil pemetaan industri, selanjutnya
sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah Kompetensi Dasar yang akan
dipelajari peserta didik di dunia kerja (dunia usaha/industri). Kompetensi
dasar yang tidak dapat dilakukan pembelajarannya di industri wajib dilaksanakan
di sekolah. Rancangan program PKL sebagai bagian integral dari
program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan Institusi Pasangan/Industri
dalam melaksanakan pembelajaran kompetensi tersebut.
3)
Pembekalan Program PKL
Pembekalan program PKL dilakukan terhadap peserta
didik dan penyampaian informasi kepada orang tua pada awal kegiatan. Program
tersebut memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di
Institusi pasangan/industri. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara
lain meliputi:
·
Karakteristik budaya kerja di industri
·
Penyusunan jurnal
·
Pembuatan laporan
Pemberian informasi program PKL kepada
orang tua, antara lain meliputi:
·
Maksud dan tujuan PKL
·
Budaya kerja industri
·
Tatakrama di industri
·
Pembiayaan operasional peserta didik yakni
akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost).
4)
Penetapan Pembimbing
Pembimbing PKL terdiri dari pembimbing internal SMK PGRI 3 Tanggul dan pembimbing eksternal sekolah (pihak
industri). Pembimbing dari pihak SMK PGRI 3 Tanggul adalah guru yang
bertanggung jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya
dilaksanakan di Institusi pasangan/industri, dan pembimbing eksternal dari
industri yang sekaligus bertindak selaku instruktur yang mengarahkan peserta
didik dalam melakukan pekerjaannya di Institusi pasangan/industri.
5)
Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan
pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau
kelas XII. Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan
alternatif pengaturan sebagai berikut:
a)
Jika program PKL akan
dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik
pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak
mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga sebagian
materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5.
b)
Jika program PKL akan
dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang
sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.
Social Media