Program pembelajaran yang diprogramkan secara khusus untuk diselenggarakan di masyarakat antara lain berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program PKL disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (DU/DI) terhadap upaya pengembangan pendidikan di SMK PGRI 3 Tanggul. Pola pelaksanaan praktek kerja lapangan di SMK PGRI 3 Tanggul pada kelas XI dengan menggunakan sistem blok selama durasi 6 bulan dengan sebaran waktu yaitu 3 bulan pada semester ganjil dan 3 bulan di semester genap.

Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.

a.       Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK PGRI 3 Tanggul dan Institusi Pasangan (DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI).

b.      Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di SMK PGRI 3 Tanggul dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumberdaya di masing-masing pihak.

c.       Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.

d.      Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global.

 

Mekanisme PKL diuraikan sebagai berikut:

1)             Pemetaan Industri

Pemetaan industri merupakan proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan pada mata pelajaran paket keahlian serta memetakannya berdasarkan kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik tersebut di masing-masing DU/DI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan sebelum penyusunan program PKL.

 

Pemetaan industri adalah proses menganalisis KD dan topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung sumberdaya yang dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DU/DI). Berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumberdaya masing-masing Institusi Pasangan tersebut, diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta dalam kegiatan PKL DU/DI yang menjadi mitra sekolahnya.

2)             Program PKL

Berdasarkan hasil pemetaan industri, selanjutnya sekolah menyusun program PKL yang memuat sejumlah Kompetensi Dasar yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja (dunia usaha/industri). Kompetensi dasar yang tidak dapat dilakukan pembelajarannya di industri wajib dilaksanakan di sekolah. Rancangan program PKL sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan Institusi Pasangan/Industri dalam melaksanakan pembelajaran kompetensi tersebut.

3)             Pembekalan Program PKL

Pembekalan program PKL dilakukan terhadap peserta didik dan penyampaian informasi kepada orang tua pada awal kegiatan. Program tersebut memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi pasangan/industri. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:

·      Karakteristik budaya kerja di industri

·      Penyusunan jurnal

·      Pembuatan laporan

Pemberian informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi:

·      Maksud dan tujuan PKL

·      Budaya kerja industri

·      Tatakrama di industri

·      Pembiayaan operasional peserta didik yakni akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (Life cost).

4)             Penetapan Pembimbing

Pembimbing PKL terdiri dari pembimbing internal SMK PGRI 3 Tanggul dan pembimbing eksternal sekolah (pihak industri). Pembimbing dari pihak SMK PGRI 3 Tanggul adalah guru yang bertanggung jawab terhadap pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi pasangan/industri, dan pembimbing eksternal dari industri yang sekaligus bertindak selaku instruktur yang mengarahkan peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di Institusi pasangan/industri.

5)             Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII. Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:

a)        Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga sebagian materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5.

b)        Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.