Materi 1
Adab Menggunakan Media Sosial
1.
Adab menggunakan media sosial adalah suatu sikap dan perilaku
yang harus dikedepankan ketika berinteraksi dengan orang lain ketika
menggunakan media sosial.
2. Adab
dalam menggunakan media sosial, diantaranya adalah:
a) Niat yang baik;
b) memilih teman yang
baik;
c) meneliti kebenaran informasi
yang diterima;
d) menyampaikan informasi
tanpa rekayasa atau manipulasi;
e) mengajak kepada
kebaikan;
f) menyampaikan informasi
atau memberikan komentar sebaiknya dengan cara yang baik;
g) dalam menggunakan
media sosial, hindarilah bahasa yang menyinggung atau menyakiti atau menghina
orang lain;
h) bersikap bijak; i)
dapat mengambil hikmah.
3. Contoh penerapan adab dalam menggunakan media
sosial, di antaranya adalah a) dalam berinteraksi di media sosial, saling menghormati
dan menghargai antaranggota grup atau netizen di media sosial, b) menghindari
update status atau mengupload berita berburuk sangka (su’udzan),
mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan
menggunjing orang lain (ghibah); c) gunakan media sosial yang sehat dengan
mengupload status atau informasi di grup yang bermanfaat bagi anggota; d)
apabila dalam interaksi di media sosial ada perbedaan pendapat, anggota grup
harus saling menghormati; e) tidak memproduksi dan menyebarkan berita bohong
(hoax) dan ujaran kebencian (hatespeech) di
media sosial.
4. Diantara
hikmah adab dalam menggunakan media sosial adalah:
a)
mendapatkan kepercayaan dari orang lain;
b)
terhindar dari berita hoax;
c)
orang lain merasa nyaman ketika melakukan silaturahmi media
sosial;
d)
terjalin hubungan yang
harmonis dengan sesama.
materi selengkapnya klick link di bawah ini
![]() |
tonton video dibawah ini sampai selesai
Pernikahan dalam Islam
1.
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum
syariat Islam yang mengakibatkan
timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-
masing pihak. Hukum pernikahan dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu
mulai dari wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram;
2.
Pertimbangan
dalam memilih pasangan adalah kecantikan atau
ketampanan, kekayaan, nasab/keturunan dan agama. Dari keempat hal tersebut agama menjadi pertimbangan utama;
3.
Rukun pernikahan ada
5, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua
orang saksi laki-laki, dan
ijab-qabul (akad);
4.
Golongan
perempuan yang haram dinikah ada yang disebabkan karena ikatan nasab, saudara sepersusuan, ikatan pernikahan, dan haram untuk dinikahi
bersamaan keduanya;
5.
Jenis pernikahan yang dilarang oleh Rasul di antaranya mut’ah, syighar, muhallil, menikahi orang yang
sedang berihram, menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, menikah tanpa wali, menikah dengan nonmuslim dan menikahi wanita yang masih memiliki
ikatan mahram
6.
Kewajiban suami di antaranya memberikan nafkah dan bergaul
dengan istri dengan cara yang baik. Kewajiban
istri ialah taat dan patuh terhadap suami, mendidik anak dan menjaga kehormatan serta nama baik suami.
7.
Talak merupakan
perbuatan yang dibenci oleh Allah dan hukumnya
makruh (sangat dibenci oleh Allah). Talak dapat terjadi dengan kata- kata yang jelas atau sindiran. Talak dari segi sesuai dengan syariat atau tidak ada talak sunny dan bid’i. Talak
dari segi boleh tidaknya ruju’ antara
suami dan istri ada talak raj’i dan talak ba’in.
Masa iddah ialah masa menanti yang diwajibkan kepada
perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan
oleh suaminya.
8.
Rujuk
adalah mengembalikan istri
yang masih dalam
masa ‘iddah
talak raj’i
bukan ba’in;
9.
Regulasi tentang
perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1974. Diantara isinya adalah pencatatan perkawinan dilakukan oleh Petugas Pencatat
Perkawinan (PPN). Kemudian
regulasi tersebut dirubah
dalam UU No. 16 Tahun 2019. Diantara
isinya batasan minimal usia menikah
baik pria maupun wanita adalah 19 tahun;
10. Diantara hikmah pernikahan adalah: dapat
melaksanakan perintah Allah Swt. dan
Rasul-Nya, terbentuk keluarga bahagia dan saling menyayangi, terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. antara laki-laki dan perempuan,
mendapatkan generasi penerus yang sah. Selain itu juga mendatangkan pahala dan menjauhkan
dari dosa besar zina, terjalinnya
tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri dan membukakan pintu rezeki dari Allah SWT.
tonton video penjelasan materi dibawah ini sampai selesai
Social Media