Adab Menggunakan Media Sosial

    1.      Adab menggunakan media sosial adalah suatu sikap dan perilaku yang harus dikedepankan ketika berinteraksi dengan orang lain ketika menggunakan media sosial.

    2.      Adab dalam menggunakan media sosial, diantaranya adalah:

    1. Niat yang baik;
    2. memilih teman yang baik;
    3. meneliti kebenaran informasi yang diterima;
    4. menyampaikan informasi tanpa rekayasa atau manipulasi;
    5. mengajak kepada kebaikan;
    6. menyampaikan informasi atau memberikan komentar sebaiknya dengan cara yang baik;
    7. dalam menggunakan media sosial, hindarilah bahasa yang menyinggung atau menyakiti atau menghina orang lain;
    8. bersikap bijak; 
    9. dapat mengambil hikmah.

    3.       Contoh penerapan adab dalam menggunakan media sosial, di antaranya adalah a) dalam berinteraksi di media sosial, saling menghormati dan menghargai antaranggota grup atau netizen di media sosial, b) menghindari update status atau mengupload berita berburuk sangka (su’udzan), mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus), dan menggunjing orang lain (ghibah); c) gunakan media sosial yang sehat dengan mengupload status atau informasi di grup yang bermanfaat bagi anggota; d) apabila dalam interaksi di media sosial ada perbedaan pendapat, anggota grup harus saling menghormati; e) tidak memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hatespeech) di media sosial.

    4.      Diantara hikmah adab dalam menggunakan media sosial adalah:

    a)      mendapatkan kepercayaan dari orang lain;

    b)      terhindar dari berita hoax;

    c)       orang lain merasa nyaman ketika melakukan silaturahmi media sosial;

    d)       terjalin hubungan yang harmonis dengan sesama.

    materi selengkapnya klick link di bawah ini


    Tonton video dibawah ini sampai selesai

    Pernikahan dalam Islam

    1. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing- masing pihak. Hukum pernikahan dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu mulai dari wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram;

    2. Pertimbangan dalam memilih pasangan adalah kecantikan atau ketampanan, kekayaan, nasab/keturunan dan agama. Dari keempat hal tersebut agama menjadi pertimbangan utama;

    3. Rukun pernikahan ada 5, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi laki-laki, dan ijab-qabul (akad);

    4. Golongan perempuan yang haram dinikah ada yang disebabkan karena ikatan nasab, saudara sepersusuan, ikatan pernikahan, dan haram untuk dinikahi bersamaan keduanya;

    5. Jenis pernikahan yang dilarang oleh Rasul di antaranya mut’ah, syighar, muhallil, menikahi orang yang sedang berihram, menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, menikah tanpa wali, menikah dengan nonmuslim dan menikahi wanita yang masih memiliki ikatan mahram

    6. Kewajiban suami di antaranya memberikan nafkah dan bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Kewajiban istri ialah taat dan patuh terhadap suami, mendidik anak dan menjaga kehormatan serta nama baik suami.

    7. Talak merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan hukumnya makruh (sangat dibenci oleh Allah). Talak dapat terjadi dengan kata- kata yang jelas atau sindiran. Talak dari segi sesuai dengan syariat atau tidak ada talak sunny dan bid’i. Talak dari segi boleh tidaknya ruju’ antara suami dan istri ada talak raj’i dan talak ba’in. Masa iddah ialah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya.

    8. Rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah

    talak raj’i bukan ba’in;

    9. Regulasi tentang perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Diantara isinya adalah pencatatan perkawinan dilakukan oleh Petugas Pencatat Perkawinan (PPN). Kemudian regulasi tersebut dirubah dalam UU No. 16 Tahun 2019. Diantara isinya batasan minimal usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun;

    10. Diantara hikmah pernikahan adalah: dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya, terbentuk keluarga bahagia dan saling menyayangi, terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. antara laki-laki dan perempuan, mendapatkan generasi penerus yang sah. Selain itu juga mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina, terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri dan membukakan pintu rezeki dari Allah SWT.

    Download materi